Lompat ke konten

P4MI Karimun

1890

Pemerintah Belanda mulai mengirim kuli kontrak asal Jawa, Sunda, Madura dan Batak ke Suriname sebagai Pekeraja Perkebunan. Sudah 32.986 Pekerja Migran Indonesia dikirim ke Suriname menggunakan 77 Kapal Laut

1945-1960's

Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri belum melibatkan pemerintah

Negara tujuan utama Pekerja Migran Indonesia adalah negara Malaysia dan Arab Saudi.

1970

Terbit PP No. 4/1970 dan Program AKAN (Antar Kerja Antar Negara)

Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri diatur Pemerintah dan melibatkan swasta

2004

Lahir UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Terbentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

2017

Lahir UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengamanatkan BP2MI menggantikan BNP2TKI

Mengutamakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya pada saat sebelum, selama dan setelah bekerja

Meningkatkan Pekerja Migran Indonesia terampil dan professional, serta memerangi sindikasi penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

2024

Terbit Perpres No. 165 tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Perpres No.166 tahun 2025 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka BP2MI bertransforamasi menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) / BP2MI

Memiliki wewenang lebih luas dalam setiap fase penempatan, dimulai dari sebelum, selama dan setelah penempatan