Lompat ke konten

P4MI Karimun

Index

Apa itu program G to G Korea Selatan ?

Kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan berdasarkan MoU antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Republik Korea Selatan tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan berdasarkan Sistem Poin (EPS), Semua pencari kerja yang berminat untuk bekerja ke Korea Selatan di bawah skema ini diwajibkan mengikuti model rekrutmen Sistem Poin, yang dilakukan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) bekerja sama dengan KP2MI/BP2MI.

Gaji Pokok Minimum Tahun 2025 = 2.096.270 KRW Setara Rp. 23.580.941. (Dengan Kurs 1 KRW = Rp.11,249)

Persyaratan

  • Usia 18 – 39 tahun saat mendaftar
  • Pendidikan minimal SLTP dan/atau sederajat
  • Tidak buta warna total dan/atau buta warna parsial
  • Tidak memiliki cacat jari tangan dan kaki atau amputasi
  • Tidak sedang dicekal bepergian ke Luar Negeri
  • Belum pernah dihukum penjara atau hukuman yang lebih berat
  • Tidak memiliki catatan deportasi atau keberangkatan dari Pemerintah Republik Korea
  • Tidak memiliki riwayat penyakit Tuberculosis (TBC), Hepatitis, Syphilis, HIV-AIDS dan penyakit menular lainnya
  • Memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon/HP yang masih aktif

Alur Pelayanan 

PENDAFTARAN ONLINE

Pendaftaran G to G Korea Selatan dan membayar biaya EPS Topik sebesar US$28

VERIFIKASI DOKUMEN

Verifikasi dokumen dilaksanakan sesuai pengumuman di website KP2MI/BP2MI

UBIQUITOUS BASED TEST

Ujian kemampuan bahasa korea EPS-Topik sesuai pengumuman di website KP2MI/BP2MI

SKILL TEST

Skill test bagi yang lulus ujian kemampuan bahasa korea EPS-Topik

PENGUMUMAN KELULUSAN

Pengumuman kelulusan dan pembagian e-sertifikat melalui website KP2MI/BP2MI

LAMARAN ONLINE

Pelaksanaan MCU I dan lamaran online melalui SISKOP2MI

VERIFIKASI DAN SENDING DATA

Verifikasi lamaran online dan sending data Calon Pekerja Migran Indonesia  melalui Sending Public Agency System (SPAS)

VERIFIKASI SPAS

Verifikasi SPAS Oleh HRDK, Jika di setujui akan masuk ke Roster (masa berlaku 1 tahun) Dan Menunggu dipilih Oleh Pemberi kerja, Jika belum dipilih bias diperpanjang 1 tahun (re-Reg)

STANDARD LABOUR CONTRACT (SLC)

Calon Pekerja Migran Indonesia mendapatkan Standard Labour Contract (SLC) dan pelaksanaan MCU II

PRELIMINARY EDUCATION

Orientasi pra pemberangkatan dan pelaksanaan pemberkasan dokumen, sertapembayaran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia pra pemberangkatan

CONFIRMATION OF CERTIFICATION OF VISA ISSUANCE

Pengajuan visa bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah terbit CCVI dan pengajuan jadwal keberangkatan

PEMBERANGKATAN

MCU sebelum pemberangkatan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia masa dan purna serta penerbitan E-PMI