Lompat ke konten

P4MI Karimun

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 165 tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 166 tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tugas

KP2MI/BP2MI mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, KP2MI/BP2MI menyelenggarakan fungsi:

perumusan dan penetapan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia;

Pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia;

Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KP2MI;

Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab KP2MI/BP2MI;

Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI;

Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan KP2MI;

Pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Pelaksanaan pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;

Penyelenggaraan pelayanan penempatan;

Pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;

Pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;

Pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;

Pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;

Pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;

Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

Pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;

Pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;

Pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;

Pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;

Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP2MI;

Menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai:

Standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi; biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia;

Proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja;

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.