1890
Pemerintah Belanda mulai mengirim kuli kontrak asal Jawa, Sunda, Madura dan Batak ke Suriname sebagai Pekeraja Perkebunan. Sudah 32.986 Pekerja Migran Indonesia dikirim ke Suriname menggunakan 77 Kapal Laut
1945-1960's
Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri belum melibatkan pemerintah
Negara tujuan utama Pekerja Migran Indonesia adalah negara Malaysia dan Arab Saudi.
1970
Terbit PP No. 4/1970 dan Program AKAN (Antar Kerja Antar Negara)
Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri diatur Pemerintah dan melibatkan swasta
2004
Lahir UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Terbentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
2017
Lahir UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengamanatkan BP2MI menggantikan BNP2TKI
Mengutamakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya pada saat sebelum, selama dan setelah bekerja
Meningkatkan Pekerja Migran Indonesia terampil dan professional, serta memerangi sindikasi penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural